PNS Wajib Melaporkan Pajak 2021
Senin, 17 Januari 2022 10:49 WIB
118 |
-
Kapan terakhir lapor SPT 2021?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan setelah tahun ini berakhir atau 1 Januari 2022. Sementara itu, untuk batas waktu pelaporannya bagi orang pribadi adalah 31 Maret 2022.10 Des 2021
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini