Tidak Ada Pungli di PPDB 2018
BANDUNG, (PR).- Tidak ditemukan adanya pungutan liat (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam diskusi dan rapat koordinasi antara Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat di Kantor Sekretariat di gedung B, Gedung Sate, Jalan Diponegoro No.22, Citarum, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 12 Juli 2018.
Setelah sempat muncul dugaan adanya pungli terkait pelaksanaan PPDB khusus jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) di SMA Negeri 1 Purwakarta. Katim Tindak 2 Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, AKBP Basman mengatakan, terdapat 24 siswa yang tidak sesuai ketentuan masuk jalur KETM. Dari ke-24 siswa tersebut, tidak ditemukan pungli yang dilakukan sekolah.
“Terkait dengan dugaan penyimpangan PPDB di SMA Negeri 1 Purwakarta, setelah kita lakukan penelusuran lapangan, dan kita juga hari ini telah melakukan diskusi, kita nyatakan tidak ada pungli di sekolah tersebut,” jelas AKBP Basman.
Terdapat tiga poin penting yang menjadi hasil diskusi sekaligus rekomendasi yang diberikan oleh Siber Pungli kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat, yaitu:
Tidak ada indikasi suap atau pungli dari siswa maupun sekolah di SMA Negeri 1 Purwakarta. Dari 24 orang tidak menemukan indikasi suap menyuap. Baik kepada panitia pelaksana PPDB maupun pihak sekolah.
Masukan kepada pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat, agar kedepan dapat mengevaluasi ketentuan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam persyaratan PPDB. SKTM bisa menggunakan frasa lain seperti, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja. Hal ini dilakukan agar tidak bias, pengguna KIS dan KIP sudah otomatis merupakan siswa tidak mampu.
Penanganan permasalahan yang terjadi di SMA Negeri 1 Purwakarta diserahkan ke sekolah yang bersangkutan.
Selain itu, AKBP Basman mengatakan, penanganan masalah tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum dan mempertimbangkan psikologis siswa. AKBP Basman pun menegaskan, penganan masalah yang ada harus netral tanpa ada pengaruh dari pihak manapun.
“Pihak sekolah memiliki kewenangan. Jangan terpengaruh LSM dan lainnya. Penangaman PPDB ini tetap mengacu pada aturan tapi kita juga berempati,” jelasnya.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua II PPDB Jawa Barat, Dodin R Nuryadin. Dodin mengatakan, ketentuan persyaratan PPDB 2018 sudah jelas. Dinas Pendidikan Jawa Barat akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, kewenangan penyelesaian permasalahan ini ada di sekolah.
“Hukum harus tetap ditegaskan. Tapi ada ketentuan-ketentuan yang dpertimbangkan,” ujar Dodin.
Diskusi diikuti pula oleh Kelompok Kerja Yustisi Saber Pungli Jawa Barat, Atang Hermana, Inspektorat Jawa Barat, Yudi Ahadian, Katim Tindak 2 Saber Pungli Jawa Barat, AKBP Basman, Kepala Sekolah SMAN 1 Purwakarta Emma Sukmasih, Kejaksaan, dan LSM Pemerhati bidang Pendidikan.***
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini